Penyampaian Hasil Briefing Pengukuhan Kepala Desa
(Kecamatan Sukosari, Jumat 22 Agustus 2025) Penyampaian Hasil briefing pengukuhan Kepala Desa acara dilaksanakan dan dihadiri oleh Pj. Kepala desa dan Kepala Desa, Sekdes dan Perangkat Desa, dalam hal ini rakor dipimpin oleh camat Sukosari Supilih. SH MSI dimana dalam hal ini camat menyampaikan dan menekankan hal hal yang menjadi tanggung jawab terutama kepada Pj kepala desa untuk melesaikan hal hal menjadi tanggung jawabnya sebelum acara Pengukuhan Kepala Desa seperti penyelesaian SPJ, Pajak PBB harus masuk 50 persen dari Baku, langkah ini diambil dan diselesaikan bersama sehingga tidak ada masalah dikemudian hari setelah proses pengukuhan Kepala Desa yang baru, Sehingga tercipta sinergitas yang baik dalam melaksanakan tugas kedepan untuk melayani Masyarakat.
Dari hasil rokor diambil langkah bersama keputusan bersama sebelum pengukuhan akan diselesaikan dengan sebaik baiknya sesuai apa yang diinginkan bersama,
Dari rakor ini juga diharapakan peran penting dalam menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya diperlukan sinergitas dan integritas, Dalam rangkaian kegiatan pengukuhan Kepala Desa, Pemerintah kecamatan menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi penekanan bagi seluruh kepala desa yang baru maupun yang melanjutkan masa jabatan.
Dalam briefing tersebut ditegaskan bahwa setiap desa diwajibkan segera menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta memastikan capaian pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) minimal 50 persen.
SPJ Menjadi Prioritas Utama
Camat Supilih SH MSi menyampaikan bahwa penyelesaian SPJ merupakan hal mutlak agar tata kelola keuangan desa tetap transparan dan akuntabel. “SPJ adalah syarat penting dalam pencairan anggaran berikutnya. Jika tidak segera diselesaikan, maka program pembangunan desa akan terhambat,” tegasnya.
Target PBB 50 Persen
Selain SPJ, desa juga diminta mempercepat pelunasan PBB. Target minimal yang harus dicapai dalam waktu dekat adalah 50 persen dari total wajib pajak di desa masing-masing.
PBB menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting. Dengan capaian target tersebut, diharapkan desa dapat berkontribusi nyata terhadap pembangunan di tingkat kabupaten.
Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Kepala Desa yang baru dikukuhkan diingatkan agar segera berkoordinasi dengan perangkat desa, BPD, dan masyarakat. Sosialisasi mengenai pentingnya membayar PBB tepat waktu serta penyelesaian administrasi SPJ harus digalakkan bersama-sama.
“Keberhasilan desa bukan hanya tanggung jawab kepala desa, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Dengan kerja sama yang baik, target SPJ dan PBB bisa tercapai, dan pembangunan desa berjalan lancar,” tambah Camat.
Harapan ke Depan
Dengan adanya briefing pasca pengukuhan, pemerintah desa diharapkan dapat bekerja lebih tertib, transparan, dan proaktif dalam mengelola administrasi maupun keuangan desa. Target penyelesaian SPJ dan capaian PBB minimal 50 persen diharapkan dapat segera terealisasi demi kelancaran pembangunan desa. ( News.kec.skri) https://sukosari.bondowosokab.go.id/